Kamis, 08 Juni 2017

Pemkab Sinjai Awali Safari Ramadhan di Sinjai Barat


BUGISWARTA.com, Sinjai -- Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai memulai rangkaian safari ramadhan 1438 Hijriah dengan mengunjungi Kecamatan Sinjai Barat, Kamis (08/06/2017). 

Berbeda dengan tahun 2016 lalu tim safari ramadhan Pemkab Sinjai  kali ini hanya terbagi dalam satu kelompok.

Kedatangan rombongan tersebut di sambut puluhan tokoh agama dan masyarakat setempat yang sekaligus bersama-sama mengikuti buka puasa bersama di Kantor Kecamatan Sinjai Barat.

Tampak hadir Camat Sinjai Barat, para Kepala Desa dan sejumlah pejabat Daerah serta muballiq yang tergabung dalam tim safari ramadhan Pemkab Sinjai. Usai berbuka puasa dilanjutkan dengan sholat magrib berjamaah.

Sebelum dilanjutkan sholat tarwih di Mesjid Ikhwanussafa Kelurahan Tassililu, terlebih dahulu Bupati Sinjai menyerahkan bantuan buku Iqra dan Al-Quran kepada pengurus Masjid setempat, dan menyerahan voucer umroh kepada kader PKK dan Posyandu berprestasi kepada Sitti Maryam dari Kelurahan Tassililu, dan petani berprestasi Muh. Sakir dari Desa Arabika Kecamatan Sinjai Barat.

Selain itu, Kepala Kemenag Kabupaten Sinjai  dan Kepala Cabang Bank Sulselbar  cabang Sinjai, juga memberikan bantuan berupa uang tunai masing-masing 1 juta kepada pengurus masjid Ikhwanussafa Kelurahan Tassililu Kecamatan Sinjai Barat.

Bupati Sinjai, H. Sabirin Yahya dalam sambutannya menyampaikan pesan persatuan dalam menjaga keutuhan NKRI dengan berpedoman pada empat pilar kebangsaan.

Bupati Sinjai juga menyampaikan kepada masyarakat Sinjai Barat terkait bantuan.

"Pemerintah Kabupaten Sinjai pada tahun ini memberikan bantuan Kepada Kecamatan Sinjai Barat berupa rehabilitasi masjid melalui dana hibah sebesar 101 juta rupiah untuk 9 (sembilan) masjid,  pemberian insentif bagi imam Desa/Kelurahan, imam masjid dan petugas agama lainnya sebesar 456 juta rupiah lebih" jelas Sabirin. 

Turut mendampingi Bupati Sinjai pada kegiatan safari ramadhan kali ini Kabag Kesra, Kabag Umum Protokol, Kabag Perlengkapan, Staf Ahli Bidang Keuangan, Kabag Keuangan, Kabag Pembangunan, Kemenag Sinjai,  dan Kepala Cabang Bank Sulselbar.

BURHAN/MULIANA AMRI

Jumat, 28 April 2017

Kopel Sinjai Menolak Pemilu DPD Diseleksi oleh DPRD


Pengurus Komite Pemantau Legislatif Sinjai, Rudi

BUGISWARTA.com, Sinjai --Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu sekarang ini sementara berlangsung di gedung DPR-RI. Menguat dalam pembahasan tersebut, wacana untuk Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan tidak lagi dipilih langsung oleh masyarakat di daerah .

Atas mengerucutnya wacana ini yang dihembuskan oleh kader-kader Partai Politik di DPR, Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sinjai Rudi menyatakan menolak Keras Pemilu DPD diseleksi oleh DPRD.

"Nampak bahwa kewenangan DPD yang tidak begitu kuat semakin diperlemah oleh Partai Politik melalui kader-kadernya di DPR. Pelemahan ini terstruktur dan massif. Setelah berhasil memasukkan persyaratan menjadi anggota DPD dapat diisi dari unsur Partai Politik pada Undang-Undang Pemilu periode lalu", Rudi menerangkan.

Lanjut menurut Rudi kini penyeleksiannya lagi-lagi diusulkan untuk melalui DPRD yang merupakan kader Partai Politik di daerah. DPD terus dikangkangi oleh Partai Politik hingga DPD tidak lebih dari “babu/pembantu rumah tangga” untuk kepentingan Parpol di negeri ini. Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menempatkan DPRD sebagai bagian dari eksekutif menjadi  penyelenggara pemerintahan di daerah. 

"Melalui Undang-Undang ini, DPRD telah ditiadakan dan dihapuskan dari Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD). DPRD sekarang berada di bawah rezim Kementerian Dalam Negeri. Bagaimana mungkin DPD bisa menjalankan fungsi chek and balance jika model rekruitmennya seperti ini. Model rekruitmen yang diwacanakan ini semakin melumpuhkan DPD yang sekarang ini dalam posisi di ujung tanduk akibat parpolisasi oleh kader Partai Politik yang bercokol di DPD", paparnya.

Selain bertentangan dengan konstitusi, problem lain kelak akan dihadapi secara internal. Perilaku pragmatisme anggota DPRD justru menjadi titik rawan untuk menjadikan arena jual beli dalam proses seleksi DPD. Harus dipahami, lembaga DPRD selama ini adalah salah satu lembaga yang gagal menjaga integritas. DPRD adalah salah satu lembaga terkorup. Data KOPEL periode 2009-2014 terdapat 2.169 orang anggota DPRD terjerat kasus korupsi, belum termasuk kasus judi dan narkoba. Bagaimana mungkin integritas seperti ini akan menyeleksi anggota DPD yang semula DPD terseleksi melalui dukungan langsung masyarakat di daerahnya. Akan rawan politik uang di DPRD pada saat seleksi dan akan tersusupi kepentingan Partai Politik, tambahnya.

"Kedudukan DPD sebagai perwakilan daerah yang tidak merepresentasi Partai Politik menjadi penyeimbang “kewarasan” bernegara antara DPR dan Presiden. Namun jika DPD diseleksi oleh DPRD, maka konfigurasi politiknya akan 100% bertopang pada Partai Politik. Maka DPD tidak lagi menjadi penyeimbang negara atas konfigurasi Partai Politik dengan pengawasan dari non partai di parlemen", pungkasnya.

KOPEL Sinjai menghimbau agar menjadi tugas semua, terutama penyelenggara negara dan penentu kebijakan/pembuat undang-undang untuk menjaga arwah DPD dengan mengembalikan semangat awal pembentukannya tanpa parpolisasi, kuncinya.

IZHAR/MULIANA AMRI