Jumat, 28 April 2017

Kopel Sinjai Menolak Pemilu DPD Diseleksi oleh DPRD


Pengurus Komite Pemantau Legislatif Sinjai, Rudi

BUGISWARTA.com, Sinjai --Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu sekarang ini sementara berlangsung di gedung DPR-RI. Menguat dalam pembahasan tersebut, wacana untuk Pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan tidak lagi dipilih langsung oleh masyarakat di daerah .

Atas mengerucutnya wacana ini yang dihembuskan oleh kader-kader Partai Politik di DPR, Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Sinjai Rudi menyatakan menolak Keras Pemilu DPD diseleksi oleh DPRD.

"Nampak bahwa kewenangan DPD yang tidak begitu kuat semakin diperlemah oleh Partai Politik melalui kader-kadernya di DPR. Pelemahan ini terstruktur dan massif. Setelah berhasil memasukkan persyaratan menjadi anggota DPD dapat diisi dari unsur Partai Politik pada Undang-Undang Pemilu periode lalu", Rudi menerangkan.

Lanjut menurut Rudi kini penyeleksiannya lagi-lagi diusulkan untuk melalui DPRD yang merupakan kader Partai Politik di daerah. DPD terus dikangkangi oleh Partai Politik hingga DPD tidak lebih dari “babu/pembantu rumah tangga” untuk kepentingan Parpol di negeri ini. Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menempatkan DPRD sebagai bagian dari eksekutif menjadi  penyelenggara pemerintahan di daerah. 

"Melalui Undang-Undang ini, DPRD telah ditiadakan dan dihapuskan dari Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD). DPRD sekarang berada di bawah rezim Kementerian Dalam Negeri. Bagaimana mungkin DPD bisa menjalankan fungsi chek and balance jika model rekruitmennya seperti ini. Model rekruitmen yang diwacanakan ini semakin melumpuhkan DPD yang sekarang ini dalam posisi di ujung tanduk akibat parpolisasi oleh kader Partai Politik yang bercokol di DPD", paparnya.

Selain bertentangan dengan konstitusi, problem lain kelak akan dihadapi secara internal. Perilaku pragmatisme anggota DPRD justru menjadi titik rawan untuk menjadikan arena jual beli dalam proses seleksi DPD. Harus dipahami, lembaga DPRD selama ini adalah salah satu lembaga yang gagal menjaga integritas. DPRD adalah salah satu lembaga terkorup. Data KOPEL periode 2009-2014 terdapat 2.169 orang anggota DPRD terjerat kasus korupsi, belum termasuk kasus judi dan narkoba. Bagaimana mungkin integritas seperti ini akan menyeleksi anggota DPD yang semula DPD terseleksi melalui dukungan langsung masyarakat di daerahnya. Akan rawan politik uang di DPRD pada saat seleksi dan akan tersusupi kepentingan Partai Politik, tambahnya.

"Kedudukan DPD sebagai perwakilan daerah yang tidak merepresentasi Partai Politik menjadi penyeimbang “kewarasan” bernegara antara DPR dan Presiden. Namun jika DPD diseleksi oleh DPRD, maka konfigurasi politiknya akan 100% bertopang pada Partai Politik. Maka DPD tidak lagi menjadi penyeimbang negara atas konfigurasi Partai Politik dengan pengawasan dari non partai di parlemen", pungkasnya.

KOPEL Sinjai menghimbau agar menjadi tugas semua, terutama penyelenggara negara dan penentu kebijakan/pembuat undang-undang untuk menjaga arwah DPD dengan mengembalikan semangat awal pembentukannya tanpa parpolisasi, kuncinya.

IZHAR/MULIANA AMRI